Rabu, 05 Desember 2012

Bunga Maksimal 2,95%, Apa Tanggapan Asosiasi Kartu Kredit Aturan ini efektif berlaku Januari 2013.


From Vivanews.com
Bank Indonesia mengeluarkan surat edaran terkait suku bunga kartu kredit. Melalu SE No. 14/34/DASP itu disebutkan suku bunga maksimal kartu kredit sebesar 2,95 persen per bulan atau 35,4 persen selama setahun.

Aturan ini efektif berlaku Januari 2013. Besaran bunga maksimal berlaku pada transaksi pembelanjaan maupun transaksi tarik tunai.

"Pembatasan ini karena bunga kartu kredit belum memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan manajemen risiko," tulis BI dalam siaran persnya, Rabu 5 Desember 2012.

Dalam aturan tersebut, BI menjelaskan bahwa besaran bunga ini tidak permanen. Suku bunga bisa saja berubah jika terjadi pergeseran pada tiga indikator.
Pertama, indikator makro seperti BI Rate. Kedua, struktur biaya, meliputi bunga dana, operasional dan pengelolaan risiko. Ketiga, rata-rata bunga pasar.

Menangapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Steve Marta, menilai aturan baru Bank Indonesia tersebut akan mengurangi pendapatan industri perbankan dari bunga kartu kredit.

"Kalau dari sisi perbankan mungkin pendapatan akan berkurang, tapi berapa persennya saya tidak bisa sebutkan. Karena setiap bank punya data masing-masing dan berbeda-beda," kata Steve kepada VIVAnews di Jakarta, Rabu 5 Desember 2012

Sementara itu, dari sisi nasabah, regulasi itu sangat menguntungkan nasabah. Nasabah akan mendapatkan bunga yang lebih rendah."Tapi, bagi nasabah yang biasa melunasi semua tunggakan di akhir bulan, mungkin tidak merasakan dampaknya," ungkap Steve.
sekian...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar