Surat Edaran Bank Indonesia No.14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor benar-benar mengejutkan kalangan berbagai kalangan. Dalam Surat Edaran Bank Indonesia disebutkan, bahwa besaran loan to value (LTV) KPR maksimal 70%, artinya uang muka yang dibayar nasabah untuk mendapat KPR minimal 30 persen. Aturan tersebut berlaku untuk kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen, namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko, dengan tipe bangunan lebih dari tujuh puluh meter persegi atau bukan untuk rumah murah berukuran di bawah tipe 70. Aturan ini disasar untuk pembelian rumah type 70 keatas, rumah type ini ditujukan untuk masyarakat menengah keatas yang kebanyakan menjadi favorit. Dimana kelompok menengah ini kebanyakan terbagi menjadi dua, yaitu mereka yang benar-benar membutuhkan rumah atau mereka yang sebenarnya telah mempunyai rumah namun digunakan sebagai investasi untuk dijual lagi atau untuk investasi. Ketentuan yang efektif berlaku 15 Juni 2012 yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini juga menyatakan bahwa nasabah bank harus menempatkan uang muka 30% untuk KPR dengan rumah seluas 70 m2 dan sepeda motor 25% serta mobil pribadi 30%.
Pada saat itu kalangan pebisnis property kaget mendengar berita ini, tak ayal membuat kalangan industri property kalang-kabut dan panik, mereka beranggapan pembatasan down payment atau uang muka ini akan menghambat atau setidaknya mengurangi target penjualannya mereka. Otomatis penjualan property menjadi berkurang dari target awal dan tentu saja keuntungan usaha bisnis property juga berkurang. Bagi kalangan industri property berharap lebih menginginkan aturan yang lebih longgar lagi bagi fasilitas kredit kepemilikan property di tanah air sehingga bisa menggenjot penjualan lebih tinggi lagi. Mereka berharap ditengah kondisi perekonomian Indonesia lagi bagusnya, dapat meningkatkan penjualan rumah melalui fasilitas pinjaman bank lebih optimal. Saat ini saja industri property memang lagi booming, tengok saja di daerah Jakarta bagian barat sampai Tangerang banyak dijumpai kawasan-kawasan perumahan elit dan apartemen, belum lagi dikawasan Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur telah bermunculan kawasan-kawasan, dan blok-blok perumahan baru lengkap dengan fasilitas penunjangnya. Berdasarkan data yang ada pertumbuhan pembiayaan KPR sendiri di Indonesia telah mencapai 33,1% di Januari 2012 ini. Dan diperkirakan akan meningkat seiring semakin membaiknya pendapatan ekonomi masyarakat dan tingginya keinginan masyarakat untuk memilik rumah sendiri serta akibat pertambahan penduduk yang tinggi disuatu wilayah tertentu (migrasi) dan pertambahan manusia. Bayangkan ditengah pasar indonesia yang besar dengan jumlah total pendudk 250 juta sungguh merupakan pasar potensial.
Begitu pula terjadi dikalangan industri pembiayaan kendaraan bermotor melalui skema kredit kendaraan bermotor (KKB) dan para agen penjualan motor dan mobil (ATPM). Industri ini juga mengalami hal yang sama yaitu diperkirakan penjualan kendaraan bermotor mobil dan motor akan ikut terkoreksi target penjualannya.Berdasarkan data pertumbuhan per Januari 2012 saja kredit kendaraan bermotor (KKB) telah mencapai 25,1% dan akan terus berkembang dimasa datang. Bahkan kenaikan harga BBM pun diprediksi tidak akan memberi pengaruh signifikan terhadap penjualan (motor), artinya penjualan kendaraan bermotor akan tetap tinggi. Penjualan melalui KKB ini telah berhasil mendorong pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor (motor dan mobil) menjadi tinggi sehingga banyak mobil dan motor berlalu-lalang dijalanan seoalh tiada berhenti ujung pangkalnya. Keadaan tersebut tiba-tiba muncullah ketentuan Bank Indonesia, bank yang menyalurkan kredit wajib memenuhi uang muka minimal 25% untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua. Sedangkan untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non produktif, uang muka wajib minimal 30%. Dan untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk keperluan produktif, uang muka minimal 20%. walaupun demikian tetap dipastikan penjualan kendaraan setelah keluarnya aturan tersebut bakal terpangkas mengingat sebagian besar penjualan mobil dan motor melalui fasilitas kredit.
Berdasarkan catatan dunia industri.com menyebutkan sebanyak 85% konsumen di Indonesia membeli mobil dan motor (otomotif) secara kredit. Hanya 15% konsumen yang membeli otomotif secara tunai. Kondisi itu menyuburkan pasar pembiayaan otomotif di Indonesia. Berdasarkan data Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), 90% penjualan motor di Indonesia dibiayai oleh kredit melalui perusahaan pembiayaan, sedangkan 80% penjualan mobil dibiayai melalui skema perusahaan pembiayaan. Pembiayaan produk otomotif mendominasi 90% aktivitas perusahaan pembiayaan di Indonesia. Begitu menguntungkannya sektor industri ini sehingga setiap agen tunggal pemegang merek (ATPM) baik mobil maupun motor memiliki perusahaan pembiayaan. Bahkan, Astra Group (pemimpin pasar otomotif di Indonesia) memiliki dua perusahaan pembiayaan, yakni PT Federal International Finance (FIF) dan PT Astra Sedaya Finance (ASF). Sedangkan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing memiliki perusahaan pembiayaan yakni PT Busan Otofinance.(Tim redaksi 02)
Ditengah desakan Bank Indonesia terhadap bank-bank untuk menurunkan suku bunga kredit maka pembatasan down payment ini justeru melemahkan kemampuan bank menyalurkan kredit properti. Namun langkah Bank Indonesia ini sebagian kalangan bisnis khususnya kalangan perbankan mengatakan justeru kontra terhadap kebijakan BI sendiri, yang mendorong bank-bank untuk menurunkan suku bunga kredit guna menggenjot pertumbuhan kredit. Namun Bank Indonesia beranggapan untuk mendorong penurunan suku bunga agar masyarakat semakin tertarik meminjam uang maka suku bungan kredit harus diturunkan. Dan kebijakan menaikkan persentasi bagi kredit perumahan (KPR) dan kredit kepemilikan kendaraan bermotor justeru mendorong bank agar berhati-hati menyalurkan kredit. Saat ini suku bunga KPR rata-rata di bank umum sudah semakin menurun alias murah. Bak gayung bersambut bank menerima permintaan tersebut dengan memunculkan program KPR dengan bunga murah dengan down payment rendah. Kondisi seperti itu membuat target penjualan property agak terkoreksi, perlu diketahui Bank Indonesia telah melihat gelagat yang tidak baik akibat adanya kenaikan harga property yang terlalu tinggi. Lalu mengapa BI berani membuat aturan mengenai down payment bagi KPR khusus type 70 keatas saja? Rmah type ini memang kebanyakan digunakan oleh masyarakat golongan menengah keatas. Mereka kebanyakan sebenarnya telah memiliki rumah namun mereka meminta dan menggunakan fasilitas kredit dengan harapan untuk investasi di masa depan karena tahu harga property akan naik setiap tahunnya .
Pada saat itu kalangan pebisnis property kaget mendengar berita ini, tak ayal membuat kalangan industri property kalang-kabut dan panik, mereka beranggapan pembatasan down payment atau uang muka ini akan menghambat atau setidaknya mengurangi target penjualannya mereka. Otomatis penjualan property menjadi berkurang dari target awal dan tentu saja keuntungan usaha bisnis property juga berkurang. Bagi kalangan industri property berharap lebih menginginkan aturan yang lebih longgar lagi bagi fasilitas kredit kepemilikan property di tanah air sehingga bisa menggenjot penjualan lebih tinggi lagi. Mereka berharap ditengah kondisi perekonomian Indonesia lagi bagusnya, dapat meningkatkan penjualan rumah melalui fasilitas pinjaman bank lebih optimal. Saat ini saja industri property memang lagi booming, tengok saja di daerah Jakarta bagian barat sampai Tangerang banyak dijumpai kawasan-kawasan perumahan elit dan apartemen, belum lagi dikawasan Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur telah bermunculan kawasan-kawasan, dan blok-blok perumahan baru lengkap dengan fasilitas penunjangnya. Berdasarkan data yang ada pertumbuhan pembiayaan KPR sendiri di Indonesia telah mencapai 33,1% di Januari 2012 ini. Dan diperkirakan akan meningkat seiring semakin membaiknya pendapatan ekonomi masyarakat dan tingginya keinginan masyarakat untuk memilik rumah sendiri serta akibat pertambahan penduduk yang tinggi disuatu wilayah tertentu (migrasi) dan pertambahan manusia. Bayangkan ditengah pasar indonesia yang besar dengan jumlah total pendudk 250 juta sungguh merupakan pasar potensial.
Begitu pula terjadi dikalangan industri pembiayaan kendaraan bermotor melalui skema kredit kendaraan bermotor (KKB) dan para agen penjualan motor dan mobil (ATPM). Industri ini juga mengalami hal yang sama yaitu diperkirakan penjualan kendaraan bermotor mobil dan motor akan ikut terkoreksi target penjualannya.Berdasarkan data pertumbuhan per Januari 2012 saja kredit kendaraan bermotor (KKB) telah mencapai 25,1% dan akan terus berkembang dimasa datang. Bahkan kenaikan harga BBM pun diprediksi tidak akan memberi pengaruh signifikan terhadap penjualan (motor), artinya penjualan kendaraan bermotor akan tetap tinggi. Penjualan melalui KKB ini telah berhasil mendorong pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor (motor dan mobil) menjadi tinggi sehingga banyak mobil dan motor berlalu-lalang dijalanan seoalh tiada berhenti ujung pangkalnya. Keadaan tersebut tiba-tiba muncullah ketentuan Bank Indonesia, bank yang menyalurkan kredit wajib memenuhi uang muka minimal 25% untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua. Sedangkan untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non produktif, uang muka wajib minimal 30%. Dan untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk keperluan produktif, uang muka minimal 20%. walaupun demikian tetap dipastikan penjualan kendaraan setelah keluarnya aturan tersebut bakal terpangkas mengingat sebagian besar penjualan mobil dan motor melalui fasilitas kredit.
Berdasarkan catatan dunia industri.com menyebutkan sebanyak 85% konsumen di Indonesia membeli mobil dan motor (otomotif) secara kredit. Hanya 15% konsumen yang membeli otomotif secara tunai. Kondisi itu menyuburkan pasar pembiayaan otomotif di Indonesia. Berdasarkan data Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), 90% penjualan motor di Indonesia dibiayai oleh kredit melalui perusahaan pembiayaan, sedangkan 80% penjualan mobil dibiayai melalui skema perusahaan pembiayaan. Pembiayaan produk otomotif mendominasi 90% aktivitas perusahaan pembiayaan di Indonesia. Begitu menguntungkannya sektor industri ini sehingga setiap agen tunggal pemegang merek (ATPM) baik mobil maupun motor memiliki perusahaan pembiayaan. Bahkan, Astra Group (pemimpin pasar otomotif di Indonesia) memiliki dua perusahaan pembiayaan, yakni PT Federal International Finance (FIF) dan PT Astra Sedaya Finance (ASF). Sedangkan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing memiliki perusahaan pembiayaan yakni PT Busan Otofinance.(Tim redaksi 02)
Ditengah desakan Bank Indonesia terhadap bank-bank untuk menurunkan suku bunga kredit maka pembatasan down payment ini justeru melemahkan kemampuan bank menyalurkan kredit properti. Namun langkah Bank Indonesia ini sebagian kalangan bisnis khususnya kalangan perbankan mengatakan justeru kontra terhadap kebijakan BI sendiri, yang mendorong bank-bank untuk menurunkan suku bunga kredit guna menggenjot pertumbuhan kredit. Namun Bank Indonesia beranggapan untuk mendorong penurunan suku bunga agar masyarakat semakin tertarik meminjam uang maka suku bungan kredit harus diturunkan. Dan kebijakan menaikkan persentasi bagi kredit perumahan (KPR) dan kredit kepemilikan kendaraan bermotor justeru mendorong bank agar berhati-hati menyalurkan kredit. Saat ini suku bunga KPR rata-rata di bank umum sudah semakin menurun alias murah. Bak gayung bersambut bank menerima permintaan tersebut dengan memunculkan program KPR dengan bunga murah dengan down payment rendah. Kondisi seperti itu membuat target penjualan property agak terkoreksi, perlu diketahui Bank Indonesia telah melihat gelagat yang tidak baik akibat adanya kenaikan harga property yang terlalu tinggi. Lalu mengapa BI berani membuat aturan mengenai down payment bagi KPR khusus type 70 keatas saja? Rmah type ini memang kebanyakan digunakan oleh masyarakat golongan menengah keatas. Mereka kebanyakan sebenarnya telah memiliki rumah namun mereka meminta dan menggunakan fasilitas kredit dengan harapan untuk investasi di masa depan karena tahu harga property akan naik setiap tahunnya .
Saat ini BI melihat kondisi seperti sangat berhati-hati, menjadi tidak prudent dipasar property. Pasar property menjadi tidak sehat karena kanaikan harga property yang terlalu melambung tinggi. Inilah kemudian pernah disampaikan menteri keuangan Agus Marto beberapa waktu lalu bahwa kenaikan properti tertinggi dialami di daerah Jakarta Barat. Hal ini mengingat banyak sekali pertumbuhan property di daerah ini yang memicu kanaikan harga property dengan Namun sebenarnya penjualan property akan tetap mengikuti tren naik yaitu ditandai penjualan yang selalu naik setiap tahun mengingat permintaan yang besar masyarakat untuk memiliki rumah sendiri. Pinjaman yang lebih rendah untuk rasio nilai (Loan to Value/LTV) memang untuk mengurangi kemungkinan bubble (gelembung) kredit di sektor properti dan mobil, BI berhati-hati untuk menghindari gelembung di sektor properti dan otomotif dimana pertumbuhan sudah mendekati 30%. Sekarang tinggal otoritas keuangan dalam hal Bank Indonesia melihat apa yang kakan terjadi setelah tanggal 15 Juni nanti saat kebijakan ini mulai berlaku. Sekian